Lukas Enembe Berani Tinggalkan Indonesia Saat Akan Diperiksa KPK, Jokowi Disebut Saat Rencana Bocor
Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) besok.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe meninggalkan Indonesia saat mengetahui jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksanya.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) besok.
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya telah meminta izin ke Presiden Jokowisebelum berangkat.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, pihaknya juga menyampaikan pesan Jokowi mengenai kondisi Gubernur Papua.
Stefanus Roy Rening meminta Jokowi untuk memberikan izin Gubernur Papua berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe), saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).
"Kami memandang bahwa, kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," kata dia.
Sementara itu, KPK merespons terkait izin berobat Lukas Enembe keluar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
Namun, hal itu tidak bisa hanya menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.
Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.

Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar setelah mangkir dari panggilan pertama.