Ferdy Sambo Tinggal Menunggu Hari untuk Bebas? Polri Disebut Terus Ulur Waktu, IPW Sudah Curiga
Saat Ferdy Sambo suami Putri Candtawathi sedang ditahan dan tak kunjung disidang, rencana baru kini mencuat. Ferdy Sambo terbaru
Awalnya, tutur Jenderal Bintang Tiga itu, istilah kakak asuh-adik ini bagus karena ada proses pengembangan karir dan budaya saling dukung.
"Jadi positifnya, dia (kakak asuh) akan berupaya memberikan pembinaan karir dan pengembangan karir pada bersangkutan (adik asuh). Meskipun di sini ada pendekatan nepotisme ya. Tapi nepotismenya dalam arti positif," imbuhnya.
Namun, Ito melanjutkan hal tersebut bisa timbul loyalitas dan utang budi.
"Kemudian barangkali yang bersangkutan menyisihkan potensi lain yang bukan adik asuhnya," paparnya.
Lantas, ia menyebutkan soal istilah kakak asuh tidak lazim di publik.
"Mungkin istilah kakak asuh tidak lazim di publik. Kita akui, di Poliri sistemnya ada tapi ada yang salah. Saat saya dinas dulu, adik asuh saya mulai letnan dua hingga jadi pejabat, manakala pelanggaran etik, saya harus patuh peraturan. Ini kembali masalah leadership," tambah dia.
Makanya, ungkap Ito, di Polri ada merit sistem, juga kata dia sistem asesmen untuk meminimalisasi hal itu.
"Tapi betul ada indikasi dalam pengawasan kepemipinan perlu diperbaikin. Ini juga ada FGD dengan Menkopolhukkam, saya ikut itu untuk reformasi di kepolisian. Dengan imbas kasus sambo, diperkirakan adanya sistematis untuk reformasi Polri," paparnya.
"Jadi, untuk yang dikhawatirkan Prof Muradi (tentang kasus Sambo dan kakak asuh punya pengaruh-red) ya wajar saja," tambah dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.
Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.
"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.
“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.
“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.