Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Gugat ke PTUN Usai Dipecat Polri, Kini Lawan Putusan Jenderal Bintang Tiga
Irjen Ferdy Sambo melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dipecat Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melakukan perlawanan terhadap Polri.
Irjen Ferdy Sambo bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat di Polri.
Polri menolak sidang banding terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo Bakal Lama, Saksi Kunci Dikabarkan Sakit: Mabes Polri: Penyembuhannya Lama
Baca juga: Siapa Komjen Agung Budi Maryoto? Jenderal Bintang Tiga Jadi Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah bersifat final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menuturkan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Banding Ditolak
Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi itu pun akhirnya fix dipecat sebagai polisi.
Demikian hasil sidang komisi banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, 25-26 Agustus 2022.
Namun, upaya bandingnya ditolak sekaligus untuk menguatkan hasil sidang komisi etik.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Jenderal asal Toraja itu menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Siapa Komjen Agung Budi Maryoto
Siapa Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin penolakan banding Ferdy Sambo?
Komjen Pol Agung Budi Maryoto lahir di Cilacap 19 Februari 1965.
Ia mulai berkarir di kepolisian sejak berusia 22 tahun.
Perjalanan karier Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Polri cukup panjang.
Pada 18 Juli 1987, ia mendapat pangkat sebagai Letnan Dua (Inspektur Polisi Dua). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat satu di Polri.
Pada 1 Oktober 1990, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meraih pangkat Letnan Satu (Inspektur Polisi Satu). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat dua di Polri.
Pada 1 Oktober 1993, ia mendapat pangkat Kapten (Ajun Komisaris Polisi), yang artinya ia sudah menjadi perwira pertama tingkat tiga di Polri.
Lebih lanjut, pada 1 Oktober 1998, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meraih pangkat Mayor (Komisaris Polisi). Ini adalah pangkat untuk perwira menengah tingkat satu di Polri.
Sekitar empat tahun kemudian, pada 1 Juli 2002, ia mendapat pangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi.
Kemudian, tepat lima tahun kemudian, pada 1 Juli 2007, Komjen Pol Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Pada 5 Oktober 2012, ia meraih pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), kemudian pada 16 Mei 2016, ia meraih pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Barulah pada 29 Mei 2019 lalu, ia mendapat pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol).
Riwayat jabatan dan tempat tugas
Pama Polda Riau (Agustus 1987)
Pamapta Polres Kepri Timur Polda Riau (Oktober 1987)
Kapolsek Bunguran Timur Natuna Polda Riau (Juli 1988)
Kasubbag Gakkum Dir Lantas Polda Riau (September 1989)
Kasat Lantas Polres Kepri Barat Polda Riau (Juni 1991)
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Polda Riau (Februari 1993)
Pama Pada PTIK (September 1994)
Kapuskodalops Polres Lampung Selatan Polda Lampung (Juni 1996)
Pama Polda Sumbagsel (Juni 1996)
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung (April 1997)
Kabag Jianma Dit Lantas Polda Lampung (Februari 1998)
Gadik Muda FIK PTIK (Desember 1998)
Kasat PRC Dit Lantas Polda Di Yogyakarta (Januari 2001)
Kasat Idik Laka Lantas Dit Lantas Polda Metro Jaya (7 Maret 2002)
Kasubdit Min Regident Dit Lantas Polda Metro Jaya (25 Maret 2002)
Kapolres Bengkalis Polda Riau (Mei 2005)
Kapolres Dumai Polda Riau (Januari 2006)
Ka SPN Pekanbaru Polda Riau (Juni 2006)
Kapoltabes Yogyakarta Polda DIY (Juni 2007)
Dir Lantas Polda Kalsel (Juni 2008)
Dir Lantas Polda Jabar (Agustus 2009)
Pamen SDE SDM Polri (dalam rangka Dik Sespati) (Agustus 2010)
Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri (Desember 2010)
Kabid Regident Korlantas Polri (April 2011)
Karo Ops Polda Metro Jaya (Oktober 2011)
Waka Korlantas Polri (September 2012)
Karodalops Sops Polri (April 2014)
Kapolda Kalsel (Juni 2015)
Kakorlantas Polri (April 2016)
Kapolda Sumsel (Desember 2016)
Kapolda Jabar (Agustus 2017)
Kabaintelkam Polri (April 2019)
Irwasum Polri (1 Mei 2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri Pastikan PTDH Bersifat Final dan Mengikat