Curi 400 Ekor Bebek di Desa Minasa Baji Maros, Rahim dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
Tiga orang tersangka kasus pencurian bebek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berhasil diringkus polisi .
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tiga orang tersangka kasus pencurian bebek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berhasil diringkus polisi .
Ketiganya, yakni Rahim (50), Arif (48), dan Lakkase (49) berprofesi sebagai peternak bebek.
Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan kejadian ini berawal saat adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian ternak itik.
"Jadi setelah ada laporan, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Rahim di Maros," katanya saat jumpa pers, Jumat (23/9/2022).
Rahim merupakan residivis kasus pencurian ternak (curnak) sapi di daerah lain.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap Arif dan Lakkase di Sidrap. Dua lainnya masih dalam DPO," sebutnya.
Dia menjelaskan kalau ada sekitar 400 bebek petelur yang dicuri.
"Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka bekerja sama mencuri bebek dengan cara menggiring bebek yang ada di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap untuk dijual," katanya.
Satu ekor bebek dijual dengan harga Rp 60 ribu di Sidrap. "Mereka akan menjual bebek-bebek ini di Sidrap. Harganya per ekor sekitar Rp 60 ribuan dengan jumlah bebek 400 ekor," ungkapnya.
Dalam kasus ini yang menjadi otak curnak adalah Rahim. Di mana sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian ternak di kabupaten lain dan baru saja bebas.
"Sementara pelaku lainnya baru pertama kali melakukan pencurian ternak seperti ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(*)