Polisi Tembak Polisi
Brigjen Hendra Diprediksi Jenderal Kedua Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Buntut Patuh ke Atasan
Bambang Rukminto memprediksi Brigjen Hendra Kurniawan akan susul Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.
Empat Orang Dipecat
Sebanyak empat orang telah dipecat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Empat orang dipecat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Irjen Ferdy Sambo dipecat setelah ditetapkan tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diprediksi Bakal Tamat Seperti Ferdy Sambo, Dipecat dari Polri