Polisi Tembak Polisi
Brigjen Hendra Diprediksi Jenderal Kedua Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Buntut Patuh ke Atasan
Bambang Rukminto memprediksi Brigjen Hendra Kurniawan akan susul Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Brigjen Hendra Kurniawan diprediksi akan susul Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan pernah menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri saat Irjen Ferdy Sambo jabat Kadiv Propam Polri.
Kini sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditunda untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Polri Ungkap Fakta Baru Soal Kakak Asuh Ferdy Sambo Ikut Melindungi Tersangka, Beda Keterangan IPW
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diterpa Masalah Baru yang Libatkan Pengusaha, Bukan Obstruction of Justice
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari Polri.
Sebagai perwira tinggi, Brigjen Hendra Kurniawan bisa memilih untuk tidak ikut perintah pimpinannya Ferdy Sambo untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu peran Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga berat.
Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.
Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.
Berkaca dari putusan sidang pelanggaran etik PTDH sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat sanksi pemecatan dari Polri.
"Kita bukan ingin mendikte, tapi kalau melihat yang sudah disidangkan dan diberikan sanksi PTDH, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat saksi terberat juga," ujar Bambang.
Saksi Kunci Sakit
Adapun alasan mengapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kali ini ditunda lantaran seorang saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.
Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.
"Karena saksi kunci dalam kondisi sakit, kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.
Empat Orang Dipecat
Sebanyak empat orang telah dipecat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Empat orang dipecat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Irjen Ferdy Sambo dipecat setelah ditetapkan tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Diprediksi Bakal Tamat Seperti Ferdy Sambo, Dipecat dari Polri