Ciputra Berlindung di Balik PT Yasmin Bumi Asri, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Irit Bicara
Ciputra Group berlindung di balik PT Yasmin Bumi Asri yang dikenal pemprov sebagai tertuang dalam perjanjian kerja sama.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle menegaskan, seluruh bibir pantai memiliki ukuran standar air pasang tertinggi dan masih menjadi bagian wilayah Pemprov Sulsel.
“Untuk seluruh wilayah bibir pantai untuk jarak tertentu air pasang tertinggi itu hak publik. Tidak boleh dikuasai atas nama privat atau swasta karena itu hak publik,” katanya.
Ia menambahkan, Ciputra Group berlindung di balik PT Yasmin Bumi Asri yang dikenal pemprov sebagai tertuang dalam perjanjian kerja sama adalah PT Yasmin Bumi Asri dan pemprov tapi yang menguasai lahan sekarang adalah Ciputra Group.
“Bendera perusahaan lokal yang berjanji dan mengingkari perjanjian dengan pemprov sehingga dilakukan addendum beberapa kali. Lain pula yang menguasai obyek atau lahan yakni Ciputra Group,” jelas Selle.
“Jangan sampai warga dihalangi haknya untuk menikmati keindahan sunset Pantai Losari di wilayah reklamasi CPI. Hal itu tak boleh terjadi,” Selle menambahkan.
Anggota DPRD Sulsel menyoroti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut menjadi sorotan sebab belum ada kejelasan menjelang akhir tahun 2022.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan lahan tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus Pemprov Sulsel.
Apalagi lahan tersebut telah bertahun-tahun tidak ada kejelasan.
Selle juga menyebutkan telah berulang kali, bahkan setiap tahun mengingatkan Gubernur Sulsel untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Namun, tiga bulan menjelang akhir 2022, belum ada kejelasan.
“Kalau begini kan rugi pemprov dan merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (21/9/2022) lalu.
Terkait hal itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, sudah ada tim yang telah dibentuk mengurus persoalan tersebut.
“Kalau itu (lahan Pemprov) ke tim karena ada timnya. Itu pernah dibentuk tim di bawah Asisten dua, kejaksaan juga ada di dalamnya dan BPKP,” kata Andi Sudi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (22/9/2022).
Saat ditanyakan terkait komunikasi terakhir Pemprov Sulsel dengan pengembang, Andi Sudi tetap mengarahkan ke tim yang telah dibentuk.
“Tanyakan ke mereka nanti, karena mereka itu dalam reklamasi baru. Itu nanti ke sana,” Andi Sudi menambahkan.
Terkait jawaban Andi Sudi, Selle KS Dalle menyatakan, seharusnya Pemprov menyampaikan kepada publik sejauh mana proses komunikasi dengan pihak pengembang.
Sebab, lahan itu merupakan milik Pemprov Sulsel dan publik, tapi malah dikuasai oleh swasta dalam hal ini Ciputra Group.
“Pemprov mesti menyampaikan. Ini kasihan orang Sulsel,” ujarnya.
Selle menilai Pemprov Sulsel selama ini terlalu sayang Ciputra Group sehingga tak pernah menindaklanjuti lahan itu.
“Ini kan dari awal ditipu-tipu ini pemprov. Citra Land tidak dikenal oleh pemprov karena yang muncul di perjanjian kerja sama itu kan Ciputra,” katanya.
“Yang menguasai lahan di sana itu kan Ciputra Group. Sejak dari awal Ciputra ini berlindung kepada pengusaha lokal,” Selle menambahkan.
Sebelumnya, Selle menyayangkan sikap Pemprov Sulsel selama ini yang mendiamkan persoalan itu.
Padahal, ia mengaku sudah setiap tahun dan selalu mengingatkan.
Namun, pemprov tidak memperlihatkan kesungguhan kepada pengembang untuk memenuhi tanggung jawab terkait dengan pemenuhan hak-hak Pemprov Sulsel.
Selain kepada Pemprov Sulsel, Selle KS Dalle juga mengingatkan Ciputra Group agar tidak mengabaikan hak publik, khususnya untuk jarak tertentu dari air laut pasang terluar.
Bagian itu, lanjut Selle KS Dalle adalah hak publik sehingga tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh swasta.
“Ini kan ada kecenderungan di sana semua lahan dikuasai semua. Jadi ini seolah-olah menjadi kawasan eksklusif,” kata Selle.(*)