Calon Ketua RT/RW di Pemilu Raya Makassar tak Dibatasi
Pemilu Raya RT/RW Makassar 2022, kata Harun jumlah calon ketua RT/RW tak dibatasi. Yang penting memenuhi syarat sesuai Perwali terkait Pemilu Raya.
“Jika dilakukan secara e-voting, jasa pembuatan aplikasi hanya Rp100 juta,” katanya.
Artinya, selain biayanya mahal, Pemilu Raya secara konvensional juga butuh waktu lama.
Sehingga sulit jika harus dilaksanakan tahun ini, sementara Pemilu Raya sudah mendesak.
Dinilai Prematur
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Muhammad Yunus menilai Pemkot Makassar memaksakan diri menggelar Pemilu Raya RT/RW secara e-Voting.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Makassar itu menyatakan pemilihan secara elektronik voting masih asing bagi masyarakat.
Yunus menilai warga Makassar belum paham penggunaan dan proses Pemilu Raya RT/RW jika menggunakan aplikasi.
“Sistem e-voting pemilu raya ini masih prematur, masyarakat belum tahu. Persiapan pelaksanaan e-voting butuh waktu lama,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan, butuh waktu bagi Pemkot Makassar mensosialisasikannya ke masyarakat agar mereka paham dan bisa menggunakan hak suaranya secara elektronik.
“Satu atau dua bulan itu tidak cukup untuk sosialisasi karena ini hal baru bagi masyarakat, tidak mungkin mereka bisa paham secepat itu,” katanya.
Ia berharap Pemkot Makassar menunda keinginannya menggelar Pemilu Raya secara e-voting.
Pemilu Raya 2022 digelar konvensional sembari melakukan persiapan e-voting untuk pemilihan berikutnya.
“Kami usul konvensional saja tahun ini karena waktunya sudah mepet, kalau anggarannya di perubahan itu otomatis harus terlaksana November,” katanya.
“Kalau e-voting tidak apa kita tunda, persiapan untuk lima tahun ke depan supaya sosialisasinya jalan,” Yunus menambahkan.
Legislator tiga periode ini menambahkan, salah satu alasan Pemkot Makassar untuk menetapkan e-Voting karena biayanya lebih murah.