Irman Yasin Limpo: Kelola PLTA Saja, Kalau Smelternya Kamu Nggak Akan Kuat
Mantan Bupati Luwu Timur Irman Yasin Limpo angkat bicara terkait Pemprov Sulsel punya utang di Pemda Luwu Timur.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Plt Bupati Luwu Timur Irman Yasin Limpo angkat bicara terkait Pemprov Sulsel punya utang di Pemda Luwu Timur.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Kadisdik Sulsel) itu menyatakan tagih bagi hasil pajak di atas permukaan air atau water levy sudah pernah ia lakukan.
Namun, None sapaannya baru mengetahui jika Pemda Luwu Timur sampai tiga kali mengirim surat ke Pemprov Sulsel.
Diketahui, dalam surat tersebut Pemda Lutim menagih Pemprov Sulsel atas bagi hasil water levy untuk 2022 senilai Rp69 miliar.
Dengan asumsi untuk triwulan I itu sebesar Rp 28,4 miliar dan triwulan II sebesar Rp 41,5 miliar.
Lantas apa yang menjadi penyebab sehingga Pemkab Luwu Timur begitu berani menagih bagi hasil water levy ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman?
Ternyata sejarah menjawab.
Baca juga: Lapor Pak Gub, Pemprov Sulsel Belum Bayar Rp 60 M Pajak Water Levy ke Pemkab Luwu Timur
Sejak 2015-2016 saat itu Caretaker Bupati Lutim dijabat oleh Irman Yasin Limpo.
Setelah beberapa pekan menjabat, None mengendus adanya pajak bagi hasil yang mengendap di Pemprov Sulsel.
Anggaran itu hak Pemkab Lutim.
Pajak water levy adalah pajak air permukaan yang menurut Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah hanya Pemprov Sulsel yang memungut pajak tersebut.
Bagi hasilnya adalah 80 persen untuk Lutim dan Pemprov hanya dapat 20 persen.
Bahkan saat itu, Pemprov Sulsel menunggak pajak atas bagi hasil ke Lutim.
None kemudian memprotes lewat aksi tunggal.
Dia membuat baju ala tim Bareskrim Mabes Polri yang sedang memburu penjahat.