Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Water Levy

Lapor Pak Gub, Pemprov Sulsel Belum Bayar Rp 60 M Pajak Water Levy ke Pemkab Luwu Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) punya utang ke Pemkab Luwu Timur sekitar 60 miliar..

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IVAN ISMAR / TRIBUN TIMUR
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Jumat (16/9/2022). Ia menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) punya utang ke Pemkab Luwu Timur sekitar 60 miliar. Dana bagi hasil tersebut dari pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia dari Januari sampai Agustus 2022. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) punya utang ke Pemkab Luwu Timur sekitar 60 miliar.

Dana bagi hasil tersebut dari pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia dari Januari sampai Agustus 2022.

Itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/9/2022).

"Pemprov belum bayar ke kita pajak water levy, belum dibayar sampai sekarang," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dirinya sudah tiga kali melayangkan surat kepada Pemprov Sulsel soal tunggakan ini.

"Tiga kali dilayangkan surat, belum ada realisasi," imbuh Ramadhan.

Dimana pembagiannya, 80 persen merupakan hak Pemkab Luwu Timur dan 20 persen sisanya untuk Pemprov Sulsel.

Dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan Water Levy PT Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas negara dalam empat kali setiap tahunnya (pertriwulan).

Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.

PLTA Larona berkapasitas 165 megawatt (MW), PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW.

Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.

Dana water levy ini sedianya akan digunakan Pemkab membangun dan menjalankan program ke masyarakat.

Menunggaknya transfer dana water levy dari Pemprov Sulsel Pemkab Luwu Timur, bukan baru kali ini terjadi.

Sebelumnya, Tim Banggar DPRD Luwu Timur pernah mempertanyakan komitmen Pemprov Sulsel membayarkan dana bagi hasil (DBH) bersumber dari pajak Water Levy PT Vale Indonesia tahun 2021 silam.

Itu disampaikan pada pertemuan konsultasi antara Banggar DPRD Luwu Timur bersama DPRD Sulsel di ruang komisi C DPRD Sulsel, Selasa (16/11/2021).

Dalam pertemuan itu juga menghadirkan Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemprov Sulsel. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved