Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Daftar 5 Perwira Alumni Akpol Dipecat Polri Buntut Kasus Brigadir J, Karir Cemerlang Berakhir Pilu

Sebanyak lima alumni Akpol dipecat Polri usai terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Polri menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). Sebanyak lima polisi dipecat setelah terseret kasus Brigadir J 

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuk telah disidang pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.

Putusan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.

Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.

Kompol Chuck juga merupakan alumni Akpol 2006.

5. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).

Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. 

Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved