Polisi Tembak Polisi
Daftar 5 Perwira Alumni Akpol Dipecat Polri Buntut Kasus Brigadir J, Karir Cemerlang Berakhir Pilu
Sebanyak lima alumni Akpol dipecat Polri usai terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak lima perwira telah dipecat karena ikut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lima polisi yang dipecat karena kasus Brigadir J ada berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan dua orang kompol.
Kelimanya merupakan alumni sekolah Akademi Kepolisian ( Akpol ).
Baca juga: Baru Terbongkar! Ternyata Kapolri Juga Dekat dengan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tentukan Sikap
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Ingin Mati Sendiri, di Dirinya Ada Sejumlah Senjata Rahasia
Para polisi yang dipecat juga telah mengajukan banding.
Satu diantara lima polisi yang mengajukan banding yaitu Irjen Ferdy Sambo telah ditolak dalam sidang banding, Senin (19/9/2022).
Suami dari Putri Candrawathi kini tak berhak menyandang status purnawirawan dan tak akan mendapatkan uang pensiun.
Berikut Lima Polisi Dipecat Kasus Brigadir J :
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo merupakan alumni Akpol tahun 1994.
Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo sempat menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding, sebelum akhirnya tetap dimentahkan Mabes Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Kombes Agus Nurpatria diduga melanggar obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia sebelumnya adalah Kaden A Ropaminal Divpropram Polri, dan kemudian dipindah ke Yanma Polri.
Sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (6/9/2022).
Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J tapi juga juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Setelah keputusan PTDH, Agus melawan dengan mengajukan banding.
Sama Irjen Ferdy Sambo. Kombes Agus Nurpatria merupakan alumni Akpol 1997.
Jerry Raymond Siagian sebelumnya merupakan Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.
Sidang kode etik Jerry dilakukan pada Jumat (9/9/2022) lalu dengan menghasilkan keputusan PTDH untuk sang polisi.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.
AKBP Jerry Raymond merupakan lulusan Akpol 2001.
Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuk telah disidang pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.
Putusan sidang kode etik terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022), dikutip Tribunnews.com.
Atas putusan itu, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari anggota Polri.
Kompol Chuck juga merupakan alumni Akpol 2006.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ia di-PTDH melalui Sidang Kode Etik pada Jumat (2/9/2022).
Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Jenderal, Kombes hingga Kompol, Inilah Daftar Polisi yang Dipecat Terkait Kasus Brigadir J