Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Daftar 5 Perwira Alumni Akpol Dipecat Polri Buntut Kasus Brigadir J, Karir Cemerlang Berakhir Pilu

Sebanyak lima alumni Akpol dipecat Polri usai terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Polri menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri, Senin (19/9/2022). Sebanyak lima polisi dipecat setelah terseret kasus Brigadir J 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak lima perwira telah dipecat karena ikut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima polisi yang dipecat karena kasus Brigadir J ada berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan dua orang kompol.

Kelimanya merupakan alumni sekolah Akademi Kepolisian ( Akpol ).

Baca juga: Baru Terbongkar! Ternyata Kapolri Juga Dekat dengan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tentukan Sikap

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Ingin Mati Sendiri, di Dirinya Ada Sejumlah Senjata Rahasia

Para polisi yang dipecat juga telah mengajukan banding.

Satu diantara lima polisi yang mengajukan banding yaitu Irjen Ferdy Sambo telah ditolak dalam sidang banding, Senin (19/9/2022).

Suami dari Putri Candrawathi kini tak berhak menyandang status purnawirawan dan tak akan mendapatkan uang pensiun.

Berikut Lima Polisi Dipecat Kasus Brigadir J :

1. Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo merupakan alumni Akpol tahun 1994.

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun Ferdy Sambo sempat menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding, sebelum akhirnya tetap dimentahkan Mabes Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

2. Kombes Agus Nurpatria

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved