DRPD Makassar Usul Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Setiap Dapil
Usulan RS tersebut sejalan dengan dihentikannya layanan rawat inap di setiap puskesmas per 1 Oktober 2022.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
"Kita ada beberapa pertimbangan sehingga layanan rawat inap puskesmas baru dihilangkan tahun ini, yang pasti sekarang masyarakat mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit," tuturnya.
Rencananya, puskesmas rawat inap tersebut akan diusulkan untuk menjadi rumah sakit tipe D.
Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada bisa tetap difungsikan.
"Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D," tambahnya.
Akan tetapi tidak semuanya juga akan dialihkan menjadi rumah sakit.
Menurut Ida, tidak mudah untuk mengurus status pengalihannya. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.
"Tetap akan dikaji. Kira-kira yang mana yang bisa memback up untuk rumah sakit itu. Pertimbangannya mungkin pakai zonasi. Misalnya satu daerah Tello, satu di Cendrawasih, dan lainnya," pungkasnya.(*)