Nilai Ada Deviasi Proyek, Komisi D DPRD Sulsel Segera Panggil Rekanan, PPK, dan Konsultan
Pembangunan, rekonstruksi, rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan di beberapa kabupaten/kota tahun anggaran 2022 dinilai tidak sesuai harapan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) menyoroti buruknya kinerja sejumlah kontraktor di Sulsel.
Pembangunan, rekonstruksi, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan di beberapa kabupaten/kota tahun anggaran 2022 dinilai tidak sesuai harapan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi D DPRD Sulsel Mizar Roem Muin seusai melihat langsung progres beberapa pengerjaan jalan di Sulsel, Jumat (16/9/2022) lalu.
Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel itu menambahkan, selain buruk, serapan anggaran pembangunan jalan di beberapa kabupaten juga masih rendah, utamanya di Barru, Soppeng, dan Pinrang.
Hingga pertengahan September 2022, kata Mizar Roem, ia mendapati sejumlah proyek jalan yang serapan anggarannya masih sangat rendah.
"Intinya realisasi infrastruktur di beberapa kabupaten tidak sesuai harapan kami di komisi D," kata Mizar Roem.
Baca juga: Rapat Perdana Komisi D, Sri Rahmi Pertanyakan Perbaikan Jalan Pallangga-Sapaya Gowa
"Bahkan kami temukan ada hasil bobot sangat rendah, baru lima persen, padahal ini sudah pertengahan September 2022. Artinya waktu pengerjaan sisa dua bulan kontrak," Mizar menambahkan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sinjai ini menambahkan deviasi proyek melenceng dari waktu hasil pekerjaan yang direncanakan.

Apa itu deviasi? Deviasi menurut KBBI adalah penyimpangan.
Pengertian deviasi dalam proyek, yaitu segala macam penyimpangan yang berhubungan dengan proyek, baik penyimpangan biaya maupun waktu pengerjaan.
Menurutnya, proyek jalan di Kabupaten Barru, Soppeng, dan Pinrang molor dari rencana pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai time skejul.
Bahkan, lanjut Mizar Roem ada sudah dua kali rapat deviasi.
Artinya satu kali lagi deviasi, maka putus kontrak.
"Aturan itu mengatur boleh denda apalagi lewat waktu, tapi menurut hasil kunjungan kami di lapnagan, kami ragu melihat kondisi lapangan," ujarnya.
Untuk itu, Mizar Cs akan memanggil rekanan, pejabat pembuat komitmen, konsultan, serta kontraktor ke forum rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Sulsel.