Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cakades di Maros Tidak Boleh Lebih dari 5 Orang, Kadis PMD: Kalau Lebih akan Ada Seleksi Tambahan

Muhammad Idrus menjelaskan seleksi tambahan yang akan diberikan bagi Cakades adalah pengalaman dibidang pemerintahan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus saat ditemui usai rapat tahapan pilkades di ruang rapat bupati, Kamis, (16/9/2022). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tingkat desa harus siap-siap melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan ini akan dilakukan jika jumlah bakal calon (balon) kepala desa lebih dari 5 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus saat ditemui usai rapat tahapan pilkades di ruang rapat bupati, Kamis, (16/9/2022).

Hingga saat ini, desa yang pendaftar Cakadesnya lebih dari 5 orang adalah Bontomanurung.

“Yang lainnya itu dibawah enam, jadi tidak perlu ada tambahan, jika lebih dari lima maka akan dilakukan seleksi tambahan,” katanya, saat melakukan rapat

Idrus menjelaskan seleksi tambahan yang akan diberikan adalah terkait pengalaman dibidang pemerintahan.

“Semakin lama pengalamannya, maka akan semakin tinggi pointnya,” katanya.

Kemudian semakin tinggi pendidikannya maka poin nya juga akan semakin tinggi.

“Kemudian pengalaman organisasi juga akan dinilai,” bebernya.

Kemudian yang terakhir adalah persoalan usia.

“Tapi ini berbeda, semakin tua Caladesnya maka poinnya akan berkurang, yang paling tinggi itu usia 40, minimal 25 tahun,” ucapnya.

Namun jika dari seleksi tersebut, ada Cakades yang poinnya seimbang maka yang menentukan adalah hasil tes.

“Tes tertulis ini akan kami kerjasamakan dengan Sospol Universitas Hasanuddin, dan sistemnya itu nilai interval, tidak ada jawaban yang salah, namun tergantung poinnya,” jelasnya.

Saat ini kata Idrus tahapan Pilkades sudah memasuki tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon, 14 September - 22 September.

“Kemudian akan dilaksanakan verifikasi berkas hingga 16 Oktober mendatang,” rincinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved