Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Berikut Jenderal Bintang Tiga yang Adili

Sidang banding Ferdy Sambo terkait putusan pemecatan atau PTDH sebagai anggota Polri digelar pekan depan.

Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jebolan Akpol 1994 itu akan berhadapan dengan sosok jenderal bintang tiga dalam sidang banding putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

TRIBUN.TIMUR.COM - Sidang banding terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan digelar pada pekan depan.

Sidang banding ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Ketua komisi (banding) bintang tiga (yang pimpin),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Dedi.

Dedi tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Sambo itu.

Ia berjanji nanti akan menyampaikan nama jenderal bintang tiga yang akan menjadi ketua komisi etik Ferdy Sambo itu.

"Jangan sebut nama, yang penting bintang tiga," kata Dedi.

Baca juga: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Bareskrim Polri, IPW Ungkap Ada Perlawanan

Di Mabes Polri setidaknya ada tujuh perwira tinggi berpangkat bintang tiga.

Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.

Dedi mengatakan sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Sambo.

Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

“Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan. "Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Selain hukuman pemecatan oleh Komisi Etik Polri, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved