BSU
Kapan BSU Tahap Kedua Cair? Cek Nama Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan atau di kemnaker.go.id
Kemnaker akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 600 ribu tahap kedua kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta / bulan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut:
Syarat penerima BSU 2022
Untuk terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Sesuai Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyaluran BSU 2022 Tahap 2 Diproses, Cek Namamu di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id