Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU

Kapan BSU Tahap Kedua Cair? Cek Nama Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan atau di kemnaker.go.id

Kemnaker akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp 600 ribu tahap kedua kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta / bulan.

Editor: Sudirman
Kompas
ilustasi BSU. Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) akan segera cair tahap kedua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Rp600 ribu tahap kedua.

Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,6 juta pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta / bulan.

Total penerima BSU sebanyak 16 juta pekerja.

Baca juga: Segera Cek Rekening Anda! 4,36 Juta Pekerja Terima BSU Rp600 Ribu Lewat Bank Himbara, Bagaimana BCA?

Baca juga: Login kemnaker.go.id - Cara Cek Notifikasi Dapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Cair di BRI BNI Mandiri & BTN

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan akan segera mencairkan BSU tahap kedua.

Kemnaker telah meminta data calon penerima BSU 2022 untuk penyaluran tahap dua ke BPJS Ketenagakerjaan.

Data itu dijanjikan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Kamis (15/9/2022). 

Kemnaker menjanjikan akan segera mencairkan BSU tahap kedua.

Diketahui, BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu dan hanya sekali penyaluran. 

Pengecekan BSU bisa dilakukan melalui dua cara yakni di bsu.bpjsketenagakerjaan atau di kemnaker.go.id.

Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Akan terlihat tampilan bagian cek penerima BSU di bagian bawah. 

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved