Pemprov Sulsel Kerahkan 14 Ribu Petugas Sensus Sebelum 2023
arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai percepatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
Hal tersebut dilakukan, kata dia, untuk bantalan kegiatan perlindungan sosial tahun depan.
"Itulah sehingga Presiden minta tahun ini bisa dihasilkan datanya," ujarnya.
Berhubung karena waktu yang diberikan sangat singkat, BPS Sulsel terpaksa mengundang seluruh stakeholder pada Rakor agar mendapat dukungan, fasilitas, dan sinergi dari semua pihak.
Dalam pengolahan data, kata Suntono, BPS Sulsel akan menclustering masyarakat yang masuk dalam kelompok miskin dan kaya, atau dalam istilah BPS pengelompokan per desil.
"Nah ini sebenarnya untuk memperbaiki basis data yang selama ini ada di kementerian lembaga," ucapnya.
Ia menjelaskan basis data Regsosek nanti akan digunakan semua kementerian dan lembaga. Tidak ada lagi yang boleh mengumpulkan data per individu.
Data tersebut juga akan digunakan bersama untuk berbagai macam program perlindungan dan bantuan sosial.
Suntono berharap data Regsosek digunakan oleh seluruh kementerian lembaga yang memiliki program perlindungan sosial.
Begitupun untuk program pemberdayaan masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Jadi nanti, semua kementerian lembaga dan pemerintah daerah harus merujuk pada data Regsosek," katanya. (*)