Pakai Akun Facebook Dianamanashop, Pasutri Tipu Warga Luwu Sampai Rp 11,4 Juta
Awalnya para pelaku membuat postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook DIANAMANASHOP.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.
"Ketiga pelaku ini adalah warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kita amankan di sana," katanya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 611.000, 4 handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1 STNK sepeda motor.
"Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah," kata Arisandi.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE.
"Kita jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP," tutup Arisandi.