Pakai Akun Facebook Dianamanashop, Pasutri Tipu Warga Luwu Sampai Rp 11,4 Juta
Awalnya para pelaku membuat postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook DIANAMANASHOP.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tiga Penipu Online diringkus polisi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dua dari mereka merupakan Pasangan Suami Istri.
Mereka adalah HE (33) dan RI (22) serta HA (27).
Ketiganya ditangkap Tim Resmob Polres Luwu dibantu Tim Monitoring Centre Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.
"Tiga orang ini adalah pelaku tindak pidana penipuan online di wilayah hukum kami," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan di Mapolres Luwu, Belopa, Selasa (13/9/2022)
Jon Paerunan menjelaskan bahwa, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/256/IX/2022/PoldaSulsel/Res.Luwu/SPKT tanggal 9 September 2022 oleh korban IN warga Suli, Luwu.
"Korbannya inisial IN," katanya.
Awalnya para pelaku membuat postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook DIANAMANASHOP.
Postingan itu kemudian dibagikan ke grup dagang online di beberapa daerah.
"Pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo," kata Jon Paerunan.
Melihat postingan pelaku, korban berminat membeli.
Ia kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku.
Sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun Dana, BRI Briva, dan Bank Permata dengan total Rp 11.425.000.
"Ternyata sepeda listrik tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp 11.425.000," jelas Jon Paerunan.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik para pelaku merupakan jaringan penipuan online di wilayah Sidrap.
Sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.
"Ketiga pelaku ini adalah warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kita amankan di sana," katanya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 611.000, 4 handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1 STNK sepeda motor.
"Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah," kata Arisandi.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE.
"Kita jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP," tutup Arisandi.