Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online

Begini Cara Kerja Penipu Online Asal Sidrap yang Tipu Warga Luwu

Pelaku penipu online berjumlah tiga orang. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang merupakan otak penipuan

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
dok Polres Luwu
Polres Luwu memaparkan hasil tangkapan terhadap tiga orang pelaku penipu online yang ditangkap di Sidrap, Selasa (13/9/2022). Dua di antara tiga pelaku merupakan pasangan suami istri 

"Korbannya inisial IN," katanya.

Awalnya para pelaku membuat postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook Dianamanshop.

Postingan itu kemudian dibagikan ke grup dagang online di beberapa daerah.

"Pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo," kata Jon Paerunan.

Melihat postingan pelaku, korban berminat membeli.

Ia kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku.

Sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun Dana, BRI Brimo, dan Bank Permata dengan total Rp 11.425.000.

"Ternyata sepeda listrik tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp  11.425.000," jelas Jon Paerunan.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik para pelaku merupakan jaringan penipuan online di wilayah Sidrap.

Sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.

"Ketiga pelaku ini adalah warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kita amankan di sana," katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 611.000, 4 handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1 STNK sepeda motor.

"Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang  dengan menawarkan sepeda listrik murah," kata Arisandi.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE.

"Kita jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP," tutup Arisandi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved