Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia kemudian dicegah ke luar negeri

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dan dilarang ke luar negeri 

"Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam di hadapan Brimob yang berjaga.

Sementara itu, orator aksi lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik dalam orasinya.

Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih.

Status Tersangka

KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy.

Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," jelasnya.

Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved