Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia kemudian dicegah ke luar negeri

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dan dilarang ke luar negeri 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).

Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar negeri dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas(PLB) seluruh Indonesia.

Batal Hadir

Lukas Enembe diketahui batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja. Tidak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob. Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walau Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Kelompok massa pendukung Lukas Enembe juga menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin siang. Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.

Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut yang dijadwalkan hari Senin di Mako Brimob Polda Papua. Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua.

Pantauan Tribun di lokasi, massa memadati akses Jalan menuju Pasar Cigombong, tepat di depan markas Brimob. Massa berjumlah ratusan orang ini berkumpul di Pasar Cigombong sejak pukul 09.00 WIT.

Lalu menggelar longmarch menuju lokasi pemeriksaan Lukas Enembe, tak jauh dari titik kumpul massa. Satu di antara orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demosntrasi kali ini sebagai aksi spontanitas rakyat Papua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved