Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Alasan Kombes Budi Copot Iptu Faizal Bocor! Kanit Reskrim Disalahkan hingga Catatan Buruk Diungkap

Kombes Budi Haryanto menyinggung kesalahan Iptu Faizal sebelum penggerebekan markas Batalyon 120 organisasi bentukan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dan Kanit Polsek Tallo Iptu Faizal. Kombes Budi Haryanto menyinggung kesalahan Iptu Faizal sebelum penggerebekan markas Batalyon 120 organisasi bentukan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal setelah penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar jadi sorotan.

Iptu Faizal kini mendapat dukungan dari berbagai pihak setelah dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.

Saat dukungan mengalir ke Iptu Faizal, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto pun menyampaikan alasan sebenarnya melakukan pencopotan.

Kombes Budi Haryanto menyinggung kesalahan Iptu Faizal sebelum penggerebekan markas Batalyon 120 organisasi bentukan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri tersebut membeberkan catatan buruk Iptu Faizal.

Eks Komandan Kompi (Danki) Khusus Pasukan Pelopor itu menyebut Iptu Faizal memiliki sejumlah catatan buruk soal kinerjanya selama di Polsek Tallo.

"Kanit tersebut sudah beberapa kali melakukan hal-hal yang tak pantas dalam hal penanganan perkara," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah tersebut melanjutkan, salah satu tugas penyidik adalah membantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif justice.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kombes Budi menuding Iptu Faizal telah mempersulit proses hukum antara pelapor dan terlapor dengan cara tak mau menerapkan restoratif justice.

Sementara pelaku dan korban sudah bersepakat damai, menurut Kapolrestabes.

"Ada perkara yang ditangani dan (kedua pihak) sudah damai. Harusnya bisa diterapkan RJ tapi Kanit tersebut justru mempersulit," kata dia.

Soal masalah penggerebekan dan penemuan anak panah busur di markas Batalyon 120, Kombes Budi menyalahkan Iptu Faizal.

Seharusnya Iptu Faizal melakukan pengecekan lebih awal dengan mendatangi tempat ditemukannya busur.

Setelah itu, baru mengambil tindakan (penggerebekan). Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved