Polisi Tembak Polisi
AKBP Jerry Raymond 'Melawan' Usai Dipecat Polri, Apa Dosa Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran?
AKBP Jerry Raymond Siagian akan melakukan banding setelah dipecat Polri usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks anak buah Irjen Fadil Imran, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS), akan mengajukan banding setelah diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
Ia dipecat dari Polri setelah terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Jerry Raymond Siagian yang Tumbang karena Ferdy Sambo, Ahli Reserse Itu Dikurung
Baca juga: Jenderal di Mabes Polri Bela 2 Kapolda Tak Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Fadil Imran Pilih Diam
Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian digelar selama dua hari Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Nurul Aziza, mengatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela.
Sehingga AKBP Jerry pun dikenakan sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Adapun untuk sanksi administratif, berupa hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari, yakni 11 Agustus-9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat Polri lantaran diduga tidak profesional menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Profil AKBP Jerry Raymond Siagian
AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001.
Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.
Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.
Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.
Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding