PSM Makassar
Video Pelanggaran Wiljan Pluim yang Menyebabkan Dilarang Bela PSM Makassar di Lima Pertandingan
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman lima kali pertandingan kepada kapten PSM Makassar Wiljan Pluim. Hukuman ini, menurut Munafri terlalu berlebihan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Muh. Irham
Kemudian saat menjamu Persikabo 1973 pada Jumat (7/10/2022), lawan Persita Tangerang pada Kamis (13/10/2022).
Untuk pertandingan lawan PS Barito Putera pada Senin (3/10/2022) Pluim dipastikan masih bisa bermain.
Sebab, lawan Laskar Antasari merupakan laga tunda yang seharusnya berlangsung pada Rabu (24/8/2022). Laga ini ditunda karena, PSM juga berlaga di final Zona ASEAN AFC Cup 2022.
Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 Pasal 57 Ayat 11 berbunyi, pemain tidak dapat bermain dalam suatu pertandingan karena akumulasi kartu kuning atau kartu merah, namun jadwal pertandingan tersebut mengalami perubahan atau diundur pelaksanaannya, maka hukuman terhadap pemain yang bersangkutan dijalankan dan berlaku di pertandingan di mana ia seharusnya tidak dapat bermain.
Sementara sanksi teriakan mafia dilakukan suporter PSM melanggar Pasal 70 Kode Disiplin 2018 PSSI terkait tingkah laku penonton.
Suporter PSM melontarkan teriakan mafia sebagai buntut ketidakpuasan terhadap wasit yang memimpin pertandingan lawan Persik.
Pasal 70 Ayat 3 menjelaskan Kode Displin PSSI menuturkan, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1), oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Sanksi dikenakan tertuang dalam Lampiran Kode Etik Disiplin PSSI 2018.
Diterangkan, menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan sanksinya diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Untuk sanksi terlambat masuk ke pertandingan babak ke dua, PSM dinilai melanggar Pasal 11 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023.
Dalam pasal tersebut menyatakan, kelalaian pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada di mulainya pertandingan (delayed kick-off) babak pertama dan/atau delayed kick-off
babak kedua lebih dari 90 detik akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Pihak PSM pun tak tinggal diam atas sanksi diberikan. Dirut PSM, Munafri Arifuddin menyampaikan, pihaknya akan banding.
"Denda hukuman ini tentu memberatkan kita. Makanya kita akan banding untuk ini," tegas pria 46 tahun ini saat ditemui di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Minggu (11/9/2022).(*)
Berikut Videonya: