Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Video Pelanggaran Wiljan Pluim yang Menyebabkan Dilarang Bela PSM Makassar di Lima Pertandingan

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman lima kali pertandingan kepada kapten PSM Makassar Wiljan Pluim. Hukuman ini, menurut Munafri terlalu berlebihan

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Muh. Irham
twitter
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim. Ia mendapat sanksi larangan bermain sebanyak lima kali karena melakukan pelanggaran saat PSM Makassar bertemu Persik Kediri di pekan kedelapan Liga 1 2022/2023 pekan lalu 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - PSM Makassar harus menerima kenyataan pahit. Komdis PSSI mengeluarkan keputusan menghukum kapten PSM Makassar, Wiljan Pluim dengan hukuman absen lima kali bermain.

Pluim telah menjalani hukuman dengan tidak bermain saat PSM Makassar menjamu tamunya, Persebaya Surabaya di pekan kesembilan Liga 1 2022/2023, sabtu (10/9/2022) malam.

Pada pertandingan ini, PSM Makassar berhasil mengalahkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-0 meski tak diperkuat Pluim di lini tengah.

Sanksi diberikan ini imbas dari pertandingan lawan Persik Kediri pada pekan kedelapan Liga 1 2022-2023 di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Jumat (2/9/2022) malam

Direktur Utama PSM, Munafri Arifuddin merinci, sanksi lima pertandingan Pluim ini yaitu, empat kali larangan pertandingan dan satu kali karena kartu merah.

Sementara denda Rp 120 juta ini akumulasi dari sanksi Pluim, keterlambatan tim PSM memasuki babak kedua di laga lawan Persik.

Di laga lawan Persik, Pluim mendapat satu kartu kuning dan tak berselang lama diberi kartu merah oleh wasit, Zetman Pasaribuan yang memimpin pertandingan.

Kartu kuning diberikan di menit 45 setelah, Pluim melanggar Ady Eko. Pemain 33 tahun ini memprotes keputusan Zetman tersebut dengan gerakan tangan dan sebuah ucapan.

Tak berselang lama, Zetman langsung mengeluarkan kartu merah langsung kepada Pluim.

Berdasarkan sanksi diterima Pluim, ia melanggar Pasal 50 Regulasi Kode Disiplin PSSI 2018 terkait tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.

Pasal 50 Ayat 1 huruf a menyebut, sekurang-kurangnya 4 (empat) pertandingan untuk tindakan tidak sportif (unsporting conduct) terhadap perangkat pertandingan (dengan tunduk pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 59 sampai Pasal 62 Kode Disiplin
PSSI ini).

Kemudian terkait larangan bermain satu pertandingan akibat kartu merah langsung diatur dalam Pasal 58 Ayat 5 Regulasi Liga 1 2022-2023.

Pasal tersebut berbunyi, pemain yang memperoleh kartu merah langsung tidak diperkenankan untuk
bermain sat kali pertandingan pada pertandingan berikutnya. Apabila terdapat indikasi bahwa tindakan indisipliner yang menghasilkan kartu merah tersebut dapat menghasilkan sanksi lebih berat berdasarkan Kode Disiplin PSSI, maka Match Commissioner wajib menyampaikan hal tersebut kepada Komite Disiplin PSSI.

Pluim telah melewati satu sanksi pertandingan. Dia sudah tak perkuat PSM ketika lawan Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (10/9/2022).

Sisa empat pertandingan pemain nomor punggung 80 ini harus absen, lawan Dewa United, Kamis, (15/9/2022). Persis Solo pada Kamis (29/9/2022).

Kemudian saat menjamu Persikabo 1973 pada Jumat (7/10/2022), lawan Persita Tangerang pada Kamis (13/10/2022).

Untuk pertandingan lawan PS Barito Putera pada Senin (3/10/2022) Pluim dipastikan masih bisa bermain.

Sebab, lawan Laskar Antasari merupakan laga tunda yang seharusnya berlangsung pada Rabu (24/8/2022). Laga ini ditunda karena, PSM juga berlaga di final Zona ASEAN AFC Cup 2022.

Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 Pasal 57 Ayat 11 berbunyi, pemain tidak dapat bermain dalam suatu pertandingan karena akumulasi kartu kuning atau kartu merah, namun jadwal pertandingan tersebut mengalami perubahan atau diundur pelaksanaannya, maka hukuman terhadap pemain yang bersangkutan dijalankan dan berlaku di pertandingan di mana ia seharusnya tidak dapat bermain.

Sementara sanksi teriakan mafia dilakukan suporter PSM melanggar Pasal 70 Kode Disiplin 2018 PSSI terkait tingkah laku penonton.

Suporter PSM melontarkan teriakan mafia sebagai buntut ketidakpuasan terhadap wasit yang memimpin pertandingan lawan Persik.

Pasal 70 Ayat 3 menjelaskan Kode Displin PSSI menuturkan, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1), oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.

Sanksi dikenakan tertuang dalam Lampiran Kode Etik Disiplin PSSI 2018.

Diterangkan, menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan sanksinya diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Untuk sanksi terlambat masuk ke pertandingan babak ke dua, PSM dinilai melanggar Pasal 11 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kelalaian pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada di mulainya pertandingan (delayed kick-off) babak pertama dan/atau delayed kick-off
babak kedua lebih dari 90 detik akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Pihak PSM pun tak tinggal diam atas sanksi diberikan. Dirut PSM, Munafri Arifuddin menyampaikan, pihaknya akan banding.

"Denda hukuman ini tentu memberatkan kita. Makanya kita akan banding untuk ini," tegas pria 46 tahun ini saat ditemui di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Minggu (11/9/2022).(*)

Berikut Videonya:

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved