Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Dalizon

Kelakuan Kombes Anton Setiawan Sudah Diberi Rp 500 Juta Tiap Bulan, Justru Begini ke AKBP Dalizon?

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan kini tengah jadi perbincangan usai disebut dapat Rp 500 Juta per bulan dari Eks Kapolres AKBP Dalizon.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase foto AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel. Perwira dua melati itu mengungkapkan setoran uang ratusan juta setiap bulannya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. - Kelakuan Kombes Anton Setiawan Sudah Diberi Rp 500 Juta Tiap Bulan, Justru Begini ke AKBP Dalizon? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan kini tengah jadi perbincangan hangat.

Hal tersebut usai namanya disebut mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon dalam sidang kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel jadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.

AKBP Dalizon yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002 memutuskan 'bernyayi' dalam sidang tersebut.

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang senilai Rp500 juta per bulan kepada atasannya yakni Kombes Anton Setiawan.

Dalam sidang, AKBP Dalizon mengaku membeberkan semuanya lantaran kecewa dengan sikap atasan maupun anak buahnya.

Lantas apa yang dilakukan Kombes Anton Setiawan hingga membuat AKBP Dalizon kecewa dan membongkar semuanya?

Berikut selengkapnya!

Dalam sidang dalam sidang kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022), AKBP Dalizon mengungkap wajib setor dana ratusan juta setiap bulannya ke atasannya yakni Kombes Anton Setiawan .

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di persidangan, dikutip dari Tribun Sumbel Rabu (7/9/2022).

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (penagihan)," jelasnya.

Kecewa Sikap Atasan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved