Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sosok Polwan Terseret Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo, Ada Juga Peraih Adhi Makayasa

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Editor: Muslimin Emba
Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022). Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik. Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri menetapkan tujuh tersangka yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyelidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Empat dari tujuh tersangka itu telah menjalani sidang kode etik.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Dilansir Tribunnews.com, rupanya ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.

Polwan itu diduga turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada hari Rabu (7/9/2022).

Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.

"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKP Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan saja.

Meski demikian, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal lengkap sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved