Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto Perwira Asal Sulsel Melawan Gegara Dipecat, Ayah Orang Berpengaruh
Chuck Putranto pun keberatan dengan putusan Kapolri yang memecarnya. Ia kemudian melawan dan banding.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kompol Chuck Putranto satu dari empat pewira polisi dipecat tidak hormat gegara terlibat kasus Ferdy Sambo.
Cita-cita Kompol Chuck Putranto untuk mengkuti rekam jejak sang ayah jadi jenderal polisi pupus sudah.
Kompol Chuck Putranto bukan lagi polisi setelh resmi dipecat oleh Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.
Chuck Putranto pun keberatan dengan putusan Kapolri yang memecarnya. Ia kemudian melawan dan banding.
Selain ayahnya, kakek Kompol Chuck Putranto ternyata juga seorang pensiunan polisi. Kompol Chuck Putranto adalah keturan dari keluarga polisi.
Kini bukannya membanggakan, Kompol Chuck Putranto malah dipecat gara-gara membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana, ia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak dari Kompol Chuck Putranto.
"Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata ata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Pihaknya akan memproses pengajuan tersebut dan hasilnya nanti akan diumumkan saat sidang banding.
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Mengutip WartaKotalive.com, sidang etik terhadap Chuck berlangsung selama 15 jam.
Dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak sembilan saksi.
Hasil sidang menyatakan bahwa Chuck dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Dedi mengatakan, Chuck dianggap bersalah karena diduga melakukan perusakan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J.
Selain Chuck, polisi telah menetapkan enam tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Profil Chuck Putranto
Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.
Dia sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.
Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.
Kedua, menambahkan barang bukti di TKP.
Intinya itu,” kata Dedi.
BERANI Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo bak Tak Merasa Salah Saat Ketahuan: 'Namanya Juga Coba Bertahan'
Sementara itu, Ferdy Sambo bak tak punya rasa berdosa setelah kebohongannya dibongkar Jenderal Kapolri Listyo Sigit.
"Jadi memang saya sudah sempat bertanya seperti yang saya sampaikan.
Dia (Ferdy Sambo-Red) bersumpah kan.
Beberapa kali saya tanyakan," kata Listyo.
Namun kala itu Ferdy Sambo tidak mau mengakui bahwa tewasnya Brigadir J adalah pembunuhan.
"Termasuk setelah Richard mulai berubah keterangannya.
Saya minta FS untuk dipanggil,
sebelumnya dihubungi dengan telepon, oleh anggota kita dioudspeaker.
Saya tanya, dia jelaskan lagi bahwa dia masih tidak mau mengakui," kata Listyo.
Bahkan sampai Ferdy Sambo kembali tiba di ruangan Listyo untuk yang kesekian kalinya, Ferdy Sambo tetap pada skenarionya bahwa yang terjadi adalah tembak menembak.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi.
Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo menirukan jawaban Ferdy Sambo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," katanya.
Awalnya kata Listyo, Ferdy Sambo di tempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, karena pelanggaran kode etik.
Di sanalah dia mengakui perbuatan pembunuhan berencana, setelah timsus menemukan sejumlah bukti keterangan dan persesuaian.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya.
Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," kata Listyo menirukan ucapan Ferdy Sambo setelah kebohongannya terbongkar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Wartakotalive.com dengan judul "Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo", Skenario Terbongkar Setelah Berkali-kali Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo: Namanya Juga Coba Bertahan