Anies Baswedan Diperiksa KPK
Anies Baswedan Tak Takut, Alasan Gubernur DKI Jakarta Itu Malah Senang Diperiksa KPK soal Formula E
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/9/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/9/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diperiksa selama 11 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Anies Baswedan diperiksa terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Anies Baswedan dimintai klarifikasinya terkait inisiasinya terkait dengan penganggaran, hingga commitment fee gelaran Formula E.
Alexander Marwata mengatakan secara tegas bahwa kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta itu masih dalam status penyelidikan.
Seusai diperiksa, mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyampaikan jika dirinya senang bisa membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Anies Baswedan, ini bukan kali pertama dirinya membantu KPK.
Baca juga: Siapa yang Laporkan Anies Baswedan ke KPK Soal Formula E? Bambang Widjojanto Curigai Pimpinan KPK
Sebelum menjabat gubernur, sepupu mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan itu juga sudah membantu lembaga antirasuah itu.
"Senang sekali bisa kembali membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya. Hari ini, sejak pk 09.30 s/d 20.30 memberikan keterangan tentang pelaksanaan Formula E, yang telah sukses diselenggarakan pada 4 Juni 2022.
Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK, bahkan sejak sebelum bertugas di pemerintahan. Ketika menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina, kami menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa.," demikian ditulis Anies Baswedan di akun media sosialnya.
Pada tahun 2009, semasa Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden RI, Anies Baswedan sudah diminta menjadi anggota Tim-8.
Tim-8 adalah tim yang beranggotakan 8 orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.
Pada 2009, 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka oleh Polri dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Ada Aroma Politik di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Oleh KPK, Dua Partai Ini Disebut Bermanuver
Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka karena dituduh menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk Anggoro Widjojo.
Sementara, Bibit Samad Rianto dijadikan tersangka karena menerbitkan surat cekal untuk bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra yang buron.
"Pada tahun 2009, kami diminta Presiden untuk membantu KPK sebagai Anggota Tim-8. Lalu di tahun 2013 kami juga membantu sebagai Ketua Komite Etik KPK. Ketika bertugas di Pemprov DKI, kami pun membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibu Kota, untuk membantu tugas pencegahan korupsi.," tulis Anies Baswedan.