Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Skenario Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Walau Terbukti Bunuh Brigadir J, Polisi Butuh Bukti Baru

Irjen Ferdy Sambo bisa saja bebas dari tahanan jika polisi tak menemukan bukti kuat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2022). Irjen Ferdy Sambo bisa saja bebas dari hukuman mati. 

Sekedar diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diancam hukuman penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir J

Singgung Kasus Marsinah

Taufan juga menyinggung kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah.

Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap. Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Lolos dari Hukuman Jika Polisi Kecolongan, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved