Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Skenario Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Walau Terbukti Bunuh Brigadir J, Polisi Butuh Bukti Baru

Irjen Ferdy Sambo bisa saja bebas dari tahanan jika polisi tak menemukan bukti kuat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2022). Irjen Ferdy Sambo bisa saja bebas dari hukuman mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa saja bebas dari jeratan hukuman mati pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemungkinan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bebas setelah banyaknya keterangan yang berbeda diterima pihak kepolisian.

Sehingga hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang akan mendekam sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?

Baca juga: Bharada E Sudah Berani Lawan Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Bantah Kebohongan

Hal itu disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik.

"Banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sementara kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga polisi masih membutuhkan alat bukti lain, bukan hanya sekedar pengakuan dari tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya.

BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.

Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.

Meski begitu, ia mengkhawatirkan tersangka lain yang menurutnya masih di bawah kendali Sambo.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.

Sekedar diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diancam hukuman penjara seumur hidup karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir J

Singgung Kasus Marsinah

Taufan juga menyinggung kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah.

Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap. Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Lolos dari Hukuman Jika Polisi Kecolongan, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved