Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ini Peran Dua Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri, Nasib Jenderal Bintang Satu Juga Terancam

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karena merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Editor: Sudirman
Kompas TV
Kompol Baiquni Wibowo. Polri memecat Kompol Baiquni Wibowo karena merusak CCTV di lokasi tewasnya Brigadir J 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anak buah Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat atau dipecat Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dua anak buah Irjen Ferdy Sambo dipecat yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

Baca juga: Geng Irjen Ferdy Sambo Mulai Melawan, Dua Perwira Langsung Banding Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Nasib Brigjen Hendra?

Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara Kompol Chuck Putranto pernah menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua polisi yang dipecat memiliki peran yang sama yakni merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Peran BW sama CP aktif  mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Menghilangkan CCTV merupakan pelanggaran paling berat sehingga proses penyidikan awal terganggu.

Pembagian Klaster Obstruction of Justice

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved