Polisi Tembak Polisi
Geng Irjen Ferdy Sambo Mulai Melawan, Dua Perwira Langsung Banding Tak Terima Hasil Sidang Kode Etik
Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto kini dipecat dari Polri setelah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.
Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.
Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.
Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.
Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).