Polisi Tembak Polisi
Geng Ferdy Sambo Mulai Disingkirkan, Kompol Baiquni Wibowo Susul Chuck Putranto Dipecat dari Polri
Kompol Baiquni Wibowo (BW) susul Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks anak buah Irjen Ferdy Sambo.
Saat Irjen Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Nasib Brigjen Hendra?
Baca juga: Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?
Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo digelar Jumat (2/9/2022).
Sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan polisi ketiga dipecat dari Polri.
Sebelumnya Polri telah memecat Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
Sanksi administrasi yang diterima Kompol Baiquni Wibowo, yakni diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela."
"Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Setelah putusan tersebut, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," lanjutnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik selama 12 jam.
"Pelaksanaan sidang hampir 12 jam, yang digelar sejak pagi tadi pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Jumat (2/9/2022)," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, sidang etik juga sudah dijalani mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.
“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Hasil putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat, sama seperti mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Apa Itu Obstruction of Justice?
Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.
Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.
Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.
Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.
Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).