Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Dulu Bilang Ada Dugaan Sayatan, Kini Pengacara Brigadir J Kamaruddin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). Kini Kamaruddin Simanjuktak dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penyebaran berita bohong. (Foto Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Badan Resersi Kriminal ( Bareskrim)  Polri.

Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelapor tercatat mengatasnamakan Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Terlapor ada dua. Selain Kamaruddin Simanjuntak, ada pula Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pelapor menilai, ada penyataan terbuka Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke publik yang dianggap tidak benar atau berita bohong.

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.

Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Pengacara Brigadir J, Kamruddin Simanjuntak. Sosok bintang 3 yang takut tangani kasus Ferdy Sambo pernah curhat kepada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Pengacara Brigadir J, Kamruddin Simanjuntak. Sosok bintang 3 yang takut tangani kasus Ferdy Sambo pernah curhat kepada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase TribunTimur.com)

Pengacara Brigadir J Tak Terima Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak terima istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan.

Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonannya dikabulkan oleh Mabes Polri.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun membandingkan perlakukan pada pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.

Menurutnya, tersangka pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa manusia justru diperlakukan lebih baik dibanding pencuri sandal.

"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.

Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.

Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved