Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Dulu Bilang Ada Dugaan Sayatan, Kini Pengacara Brigadir J Kamaruddin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). Kini Kamaruddin Simanjuktak dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan penyebaran berita bohong. (Foto Kompas.com) 

Pengacara Brigadir J Tak Terima Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak terima istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan.

Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonannya dikabulkan oleh Mabes Polri.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun membandingkan perlakukan pada pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.

Menurutnya, tersangka pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa manusia justru diperlakukan lebih baik dibanding pencuri sandal.

"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.

Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.

Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved