Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Curhat Seali Syah Setelah Suaminya Brigjen Hendra Tersangka Obstruction of Justice, Imbas Ulah Sambo

Seali Syah mengaku rela jika suaminya dipecat dari Polri setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Instagram
Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah. Seali Syah mengaku ikhlas jika suaminya dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, curhat di Instagram setelah suaminya ditetapkan tersangka Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria (AN).

Baca juga: Sosok Benny K Harman Beraninya Protes Kapolri Gegara Belum Tahan Putri Candrawathi, Pernah Menampar

Baca juga: Siapa Sebenarnya Lecehkan Putri Istri Ferdy Sambo? Komnas HAM Curiga, Kelakuan Om Kuat Terungkap

AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widianto.

Seali Syah mengaku rela jika sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, kena PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Hal ini diungkap Seali Syah melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).

Kekecewaan Seali Syah tersebut membuat dirinya rela sang suami mundur dari kepolisian.

Ia merasa sudah menjadi risiko sebagai nak buah dengan pimpinan seperti Ferdy Sambo.

"Makasih ya semua untuk supportnya yang terus-terusan masuk di DM aku

Kalau ditanya aku di fase yang gimana??

Yaa objektif aja, risiko jabatan yang punya pimpinan model FS begitu

Jalanin aja proses hukumnya

Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi

Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gak akan mau

Jadi biar aja di-PTDH atau apapun itulah," tulis @sealisyah.

Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.

"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.

15 Tahun Mengabdi di Polri

Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah unggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan, ungkap pertaruhkan nama baik
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seali Syah Rela jika Suami, Brigjen Hendra Kurniawan Kena PTDH: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved