Polisi Tembak Polisi
Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tiga kali lolos penahanan setelah ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tiga kali lolos dari masa penahanan kasus tewasnya Brigadir J.
Padahal empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR, sudah lebih dulu ditahan.
Bahkan polisi justru menagguhkan penahanan Putri Canrawathi.
Baca juga: Bharada E Sudah Berani Lawan Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Bantah Kebohongan
Baca juga: Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Bharada E
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, alasan penangguhan Putri Candrawathi karena memiliki anak masih kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
Berikut momen-moment Putri Chandrawathi lolos penahanan hingga tak kenakan baju tahanan ketika rekonstruksi.
1. Saat Penetapan Tersangka
Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Putri Chandrawathi.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
2. 12 Jam Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Putri Candrawathi diperiksa selama 12 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.
Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.
3. Pemeriksaan Lanjutan Dicecar 23 Pertanyaan Insiden Magelang dan Saguling, Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.
Diketahui, Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.
Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
Lagi-lagi, Putri Chandrawathi lolos penahanan.
Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.
Rupanya permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
Ferdy Sambo Masih Disapa Jenderal
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disapa jenderal dalam adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Statusnya saat ini tersangka pembunuhan berencana. Ia terancaman maksimal hukuman mati.
Irjen Ferdy Sambo juga sudah jadi pesakitan dengan ditampilkan memakai baju tahanan oranye.
Di punggungnya bertuliskan Tahanan Bareskrim Polri. Kedua tangannya diikat tali putih bagai borgol.
"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik bertanya kepada Irjen Ferdy Sambo dalam adegan rekonstruksi Selasa (30/8/2022).
Awalnya dalam adegan detik-detik pembunuhan Brigadir J, empat tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, datang ke lokasi penembakan bersama korban Brigadir J yang diperankan orang lain.
Tidak lama berselang, Ferdy Sambo yang menggunakan mobil lain pun datang ke lokasi kejadian.
Saat itu, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo sempat memutar balik di depan rumah ke arah rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan menuju pintu gerbang.
Saat itu, Ferdy Sambo melakukan adegan pistol Glock 26 yang dibawanya jatuh.
Untuk memastikan fakta yang terjadi, seorang penyidik Bareskrim Polri sempat bertanya kepada Ferdy Sambo.
Penyidik itu masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal meski sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik tersebut bertanya kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu hanya diam , dan menanggapinya dengan menganggukkan kepala.
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan Ferdy Sambo ke dalam rumah dinasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Baju Orange saat Rekonstruksi