Headline Tribun Timur
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Bharada E
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8).
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi digelar pada pagi hari.
Namun, untuk kedua kalinya, Putri Candrawathi kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
Dimana, Putri justru sudah tiba dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri sebelum dirinya.
"(Putri Candrawathi) sudah di dalam, saya masuk nih," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (30/8).
Bahkan, Arman Hanis pun tidak mengetahui kedatangannya kliennya itu yang diagendakan menjalani pemeriksaan sekaligus konfrontir dengan tersangka lain.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Saat Terkapar Usai Ditembak Bharada E
"Saya belum tau (datang jam berapa) saya telat ini," terangnya.
Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri bakal kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.
"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.
Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.
"Ini semua yang ada di Magelang," terangnya.
Terkait statusnya sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Putri Candrawathi dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8).(tribun network/yuda).
HL Tribun Timur edisi Kamis (1/9/2022). (*)