Rekam Jejak Riezky Aprilia Fraksi PDIP Sebut SYL Salah Minum Obat, Pernah Berhubungan Terdakwa Suap
Kata-kata Riezky Aprilia terhadap Syahrul Yasin Limpo atau (SYL) dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI pada Senin (29/8/2022) membuat Wakil Ketua Komisi
Saeful Bahri adalah terdakwa kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) pada tahun 2020 lalu.
Riezky mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).
" Saya disuruh mundur," ujar Riezky di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Awalnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Riezky soal pertemuan dengan Saeful.
Riezky kemudian bercerita, dirinya sempat ditemui Saeful saat sedang berada di Singapura.
"Saeful menghubungi saya untuk bertemu, tapi posisi saya lagi ada di Singapura dengan anak-anak saya," kata Riezky.
"Saya check up. Karena (Saeful) sudah jauh-jauh dari Jakarta, akhirnya saya temui di Shangri-La Orchard, saya dari Sentosa," lanjut Riezky.
Dalam pertemuan tersebut Saeful meminta Riezky untuk mundur sebagai calom anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Riezky sendiri merupakan calon terpilih berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Mereka berasal dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Riezky menyebut, pertemuan dengan Saeful di Singapura terjadi sekitar tanggal 24-25 September 2019.
Saat itu belum ada pelantikan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Riezky mengaku saat pertemuan terjadi dirinya tak ingin mengetahui secara detail alasan Saeful memintanya mundur.
Ia juga mengaku tak begitu mengenal Saeful.
Riezky hanya menyebut , jika dirinya mundur akan digantikan oleh Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
"Alasannya saya tidak terlalu komplit, saya juga enggak mau tahu.
Saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak tapi beliau mengatakan minta saya mundur, di-replace sama Harun," kata dia.
Pernah marahi pejabat Kementan
Sebelumnya, video anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia saat memarahi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), dalam rapat di 'Senayan', viral di media sosial.
Berdasarkan data di situs resmi DPR, Riezky Aprilia merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Riezky tercatat sebagai anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Riezky menuntaskan jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga SMA di Palembang, Sumsel.
Dia lalu meneruskan jenjang pendidikan S1 di STHB Bandung, Jawa Barat, dan S2 di Universitas Padjajaran.
Legislator yang lahir di Kota Palembang, 18 April 1982, itu juga pernah berkecimpung di organisasi kepemudaan, yakni KNPI.
Riezky sempat masuk jajaran DPD KNPI Jawa Barat periode 2007-2010.
Sosok Riezky hari ini menjadi perbincangan di Twitter setelah potongan videonya memarahi pejabat Kementan, dalam rapat Komisi IV DPR dengan pejabat eselon 1 Kementan pada 8 Juni 2022 viral.
Dalam video asli di YouTube resmi Komisi IV DPR, Riezky menyebut Kementan sudah diminta untuk segera mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan meluas.
Namun, menurutnya, permintaan itu diabaikan.
Bahkan, dia juga mengungkit kunjungan kerja pejabat Kementan ke Brasil dalam rangka mencari vaksin untuk hewan yang terjangkit PMK.
Karena alasan itulah Riezky marah ke pejabat Kementan.
Dia heran bagaimana caranya agar pejabat Kementan mau menjalankan rekomendasi anggota Komisi IV DPR.
Saat itulah Riezky menyebut 'masak mesti diinjak'.
"Saya itu udah capek, makanya saya datang terlambat, jujur aja. Kalau bahasa orang Sumatera itu bebal.
Kita di sini mau memperbaiki, Pak, sama-sama, kita mitra, diomongin baik nggak bisa, dielus nggak bisa, ditampar nggak bisa, masak mesti diinjek," kata Riezky seperti dalam video yang diposting di kanal YouTube resmi Komisi IV DPR.
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia memarahi pejabat Kementan soal pencegahan wabah PMK pada hewan ternak meluas, dalam rapat Komisi IV DPR pada 8 Juni 2022. (*)