Kasus Narkoba
Tangkap 3 Pemakai Narkoba di Enrekang, Polisi Kini Buru Pengedar Inisial ZZ
Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkoba dan telah menahan tiga orang pemakai.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang berhasil mengungkap kasus narkoba.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Selasa (30/8/2022). Kasus tersebut diusut tuntas oleh Timsus Satuan Reskrim Narkoba.
Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan bahwa timnya meringkus pelaku berinisial AD (22) laki-laki dan DN (30) seorang perempuan warga Enrekang, Sulawesi Selatan.
Adapun MM (25) pria yang merupakan warga asal Kabupaten Pinrang.
Dari pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang berinisial ZZ yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka diciduk pada Senin (25/8/2022) pukul 22.00 Wita di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Kami mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti satu buah pireks yang terbuat dari kaca berisi narkotika jenis sabu, dua unit hanphone, dan satu unit kendaraan roda dua," ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka pemakai narkotika tersebut tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan 12 tahun paling lama," Pungkasnya.
Kemudian pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
Saat ini, polisi sedang mengejar ZZ yang diduga sebagai dalang atau sumber pengedar narkotika.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra