Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi, Uang Rp5,1 T Disusun 14 Tumpuk
Dalam kasus ini Kejagung sudah menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814.
Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena adanya berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.
Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.
“Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun,” katanya.
Di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara.
Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini.
“Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun,” kata Agustina.(tribun network/fan/dod)