Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Masril? Bebas Penjara Setelah Dimaafkan Fadil Imran, Dulu Sindir Fadil & Kerajaan Ferdy Sambo

Masril adalah warga Pekanbaru yang ditangkap gegara postingan soal Irjen Fadil Imran dengan Kerajaan Ferdy Sambo.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Masril dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Masril adalah warga Pekanbaru yang ditangkap gegara postingan soal Irjen Fadil Imran dengan Kerajaan Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pria bernama Masril menjadi sorotan setelah dimaafkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Polda Metro Jaya atas perintah Irjen Fadil Imran memutuskan untuk menyelesaikan perkara, Masril.

Masril adalah warga Pekanbaru yang ditangkap gegara postingan soal Irjen Fadil Imran dengan Kerajaan Ferdy Sambo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan telah memaafkan Masril.

Fadil Imran pun telah memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice.

"Dilakukan RJ (restorative justice)" kata Fadil saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Fadil menambahkan, penyelesaian dengan cara keadilan restoratif itu merupakan perintah langsung darinya kepada penyidik.

Dalam hal ini, kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya otomatis telah dihentikan.

"Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," jelas Fadil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Masril dibebaskan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan Kerajaan Sambo.

Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah, akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya usai perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022) maafkan-masril-pengunggah-kerajaan-sambo-langsung-bebas-setelah-ditahan-1-bulan?page=all.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Johnson Simanjuntak
Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah, akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya usai perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022) maafkan-masril-pengunggah-kerajaan-sambo-langsung-bebas-setelah-ditahan-1-bulan?page=all. Penulis: Fandi Permana Editor: Johnson Simanjuntak (Twitter @f_fathur)

Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice. 

Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya mengirup udara bebas.

Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved