Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Sidrap, Polisi Sita Barang Bukti 3 Kg

Timsus Narkoba Polda Sulsel menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Sidrap.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
SS dan barang bukti sabu 3 kilogram yang disita Timsus Narkoba Polda Sulsel. SS diduga merupakan pengedar sabu jaringan Malaysia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Timsus Narkoba Polda Sulsel menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Sidrap.

Adalah SS (42), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Tanete.

Atas dasar itu, Timsus Narkoba pun bergerak ke lokasi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kemudian pada Hari Jumat (26 Agustus) anggota menyebar dan melakukan surveilance disekitar lokasi yang dimaksud," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-Timur.com, Minggu (28/8/2022) malam.

Setelah itu, lanjut Dodi, anggota Timsus pun memancing SS untuk melakukan transaksi.

"Sekitar pukul 12.30 Wita, tim melihat gerak-gerik mencurigakan, seorang (SS) mengendarai kendaraan motor Suzuki Nex berwarna hijau," ujar Dodi.

Dari hasil pantauan itu, SS berhasil diringkus setelah diminta menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti sabu yang bakal ditransaksikan.

"Kemudian mengarahkan atau menunjukkan lokasi dimana barang bukti tersebut berada, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki yang kemudian diketahui bernama SS," tuturnya.

Barang bukti sabu yang berhasil disita dalam penangkapan itu sebanyak tiga bal dengan berat 3000 gram atau tiga kilogram.

Lebih lanjut, kata Dodi, SS diduga merupakan pengedar sabu jaringan Malaysia.

"Timsus masih dalam pengembangan, info barang dari wilayah Nunukan-Tarakan masuk dari Tawao (wilayah Sabah-Malaysia)," bebernya.

Akibatnya perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved