Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sama-sama Tersangka Pembunuhan Brigadir J, tapi Putri Candrawathi Malah Tak Senasib Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa selama 12

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kendati tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan seperti suaminya. 

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri Candrawathi terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri Candrawathi.

Saat itu polisi berdalih Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). ( Putri Candrawathi saat ini ) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung Budi Maryotomengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus 2022, Putri Candrawathi dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian.

Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Harap segera disidangkan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J  di kepolisian segera selesai.

Arman Hanis menginginkan perkara yang menjerat Putri Candrawathi lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman Hanis, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Arman Hanis, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Arman Hanis tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved