Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sama-sama Tersangka Pembunuhan Brigadir J, tapi Putri Candrawathi Malah Tak Senasib Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa selama 12

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kendati tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan seperti suaminya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa selama 12 oleh penyidik Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dia mulai diperiksa pada pukul 10.50 WIB.

Namun, setelah diperiksa, alumnus SMP Negeri 6 Makassar itu tak ditahan.

Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka yang tak kunjung ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia beda perlakuan dengan tersangka lain, termasuk suaminya.

Selain Putri Candrawathi, ada 4 tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lalu, mengapa Putri Candrawathi sekaligus ibu dari 3 anak belum ditahan?

Padahal, Putri Candrawathi kini masih dalam kondisi sehat.

Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, dia langsung diizinkan pulang ke rumahnya.

"Diinformasikan Bu PC ( Putri Candrawathi ) kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Benarkah Motif Siri? Komnas HAM Sebut Irjen Ferdy Sambo Emosi Disinggung Peristiwa Magelang

Dia tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan Putri Candrawathi.

Akan tetapi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kondisi Putri Candrawathi saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia mengatakan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri Candrawathi selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri Candrawathi terkait kasus yang sedang menjeratnya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri Candrawathi.

Saat itu polisi berdalih Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). ( Putri Candrawathi saat ini ) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung Budi Maryotomengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus 2022, Putri Candrawathi dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian.

Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Harap segera disidangkan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J  di kepolisian segera selesai.

Arman Hanis menginginkan perkara yang menjerat Putri Candrawathi lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arman Hanis, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Arman Hanis, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.

Arman Hanis tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved